Jan Maringka: Reposisi Kejaksaan Dalam Sistem Pemerintahan Suatu Keharusan

Jan Maringka: Reposisi Kejaksaan Dalam Sistem Pemerintahan Suatu Keharusan
Praktisi Hukum Dr. Jan S Maringka, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pada Rabu, 5 Februari 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengeluh dan curhat.

Pihak Kejaksaan sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina.

Praktisi Hukum Dr. Jan S Maringka, SH, MH menilai curhatan Burhanuddin ini cukup serius bagi penegakan hukum.

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI Periode 2017-2020 ini menyebutkan kondisi ini menunjukkan di Kabinet Merah Putih harus dibangun jalur cepat komunikasi bidang hukum.

Saat ini Jaksa Agung dan Kapolri yang ditempatkan di bawah Menko Politik dan Keamanan, sedangkan kegiatan-kegiatan penegakan hukumnya berada di bawah kendali Menko Hukum, HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dikendalikan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra.

Untuk itu, kata Jan Maringka, dirasakan perlu segera dilakukan reposisi Kejaksaan dan Kepolisian dalam sistem pemerintahan agar ke depan tidak terjadi tindakan-tindakan hukum yang berbenturan dan berpotensi melanggar hukum atau masalah masalah HAM lainnya.

"Proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso ke Filipina, salah satu contoh menjadi gambaran ketidakharmonisan dalam komunikasi penegakan hukum. Kejaksaan saat ini yang berada di bawah komando Menko Politik dalam sistem pemerintahan. Tentunya kebutuhan reposisi Kejaksaan di bawah koordinasi Menko Politik dan Keamanan Budi Gunawan (BG) menjadi keharusan," kata di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Hal ini, kata Jan Maringka, akibatnya eksekusi terhadap para pelaku kejahatan yang menjalani hukuman mati seharusnya menjadi tugas jaksa malah terabaikan.

Praktisi Hukum Dr. Jan S Maringka, SH, MH menilai curhatan ST Burhanuddin ini cukup serius bagi penegakan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News