Janda 3 Anak Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
Selasa, 06 November 2018 – 10:34 WIB
Menurut Romo, RJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/kri/k8)
Janda berinisial RJ ditangkap petugas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati