Janda 3 Anak Menangis di Sidang
jpnn.com, TARAKAN - Isak tangis Novi (36) mewarnai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (12/10).
Janda tiga anak ini tak bisa menahan air matanya akibat harus berpisah dengan keluarganya.
Dia harus meringkuk di balik jeruji besi akibat keputusannya berjualan toto gelap (togel).
Walapun kamu sudah pisah dengan suami kamu, tapi kan suami kamu masih nafkahi kamu dan anak kamu. Kenapa kamu malah nekat jual togel yang jelas bisnis haram,” kata Hakim Elbert sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (13/10).
Sebelumnya, Novi ditangkap petugas Polres Tarakan pada Juni 2017 lalu lantaran berbisnis togel.
“Awalnya pihak kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada praktik judi togel di wilayah Selumit yang sangat meresahkan,” kata Bripda Toni, anggota Polres Tarakan yang menangkap Novi, saat bersaksi di PN Tarakan.
Toni bersama anggota Polres Tarakan lainnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Novi di Kelurahan Selumit.
“Dari laporan itu, kami langsung mengetahui kalau yang dimaksud penjual togel itu adalah Novi, sehingga kami pun langsung menuju ke rumahnya,” jelasnya.
Isak tangis Novi (36) mewarnai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (12/10).
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati
- Wanita Muda asal Sukabumi Tewas di Tarakan, Leher Terlilit Kabel