Janda Anak 3 Ini Jadi Perhatian Polisi, Kasusnya Berat
Sabtu, 23 Juli 2022 – 07:04 WIB

Seorang janda anak tiga berinisial JU saat diamankan di Mapolresta Deli Serdang karena menjadi pengedar sabu-sabu. Foto: Polresta Deli Serdang
Namun, petugas yang berada di lokasi dengan cepat menggagalkan rencana pelaku.
Pelaku berserta barang bukti langsung diboyong menuju Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
JU mengaku nekat menjual narkoba karena kesulitan ekonomi setelah menjanda.
"JU mengaku bahwa dia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utama tersangka JU menjadi pengedar narkoba," sebut dia.
Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr22/Jpnn)
Janda anak tiga berinisial JU (39), langsung menjadi sorotan jajaran Polresta Deli Serdang.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba