Janda Bambang Trihatmodjo Tak Hadir di MK
Rabu, 07 September 2011 – 15:17 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda persidangan pengujian Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Halimah Agustina. Penundaan dikarenakan pemohon tidak hadir dalam sidang yang telah dijadwalkan sejak 16 Agustus 2011 lalu. Sebelumnya diberitakan, dalam permohonannya, Halimah menilai Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f merugikan hak konstitusionalnya karena tidak mencantumkan hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan/pertengkaran itu terjadi. Hal ini menyebabkan pihak istri seringkali merasa dirugikan dalam hal penyebab terjadi pertengkaran itu adalah suami.
“Sidang seharusnya mendengarkan keterangan ahli dari pemohon, namun pemohon atau kuasanya tak ada yang hadir sama sekali. Sidang ditunda pada 20 September 2011,” kata ketua majelis hakim, Achmad Sodiki di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Rabu (7/9).
Pihak pemerintah didalam persidangan tersebut mengaku akan menghadirkan Menteri Agama dalam sidang selanjutnya. “Kami tidak menghadirkan ahli,” kata Direktur Litigasi Kemenkumham, Mualimin Abdi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda persidangan pengujian Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Jengah, Prabowo Cabut Izin 18 Perusahaan yang Abai dengan Kewajibannya
- Metode THR Berpotensi Selamatkan 4,6 Juta Perokok di Indonesia
- Anggota KKB Pembawa Kabur Senjata di Polres Yalimo Sudah Tertangkap
- Seorang Honorer Mengalami Keguguran Saat Berdemonstrasi di Depan DPR
- Direktur Eksekutif LPS Berharap Lelang Frekuensi 1,4 GHz Transparan dan Terbuka
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning