Janda Bambang Trihatmodjo Tak Hadir di MK

Janda Bambang Trihatmodjo Tak Hadir di MK
Janda Bambang Trihatmodjo Tak Hadir di MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda persidangan pengujian  Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Halimah Agustina. Penundaan dikarenakan pemohon tidak hadir dalam sidang yang telah dijadwalkan sejak 16 Agustus 2011 lalu.

“Sidang seharusnya mendengarkan keterangan ahli dari pemohon, namun pemohon atau kuasanya tak ada yang hadir sama sekali. Sidang ditunda pada 20 September 2011,” kata ketua majelis hakim, Achmad Sodiki di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Rabu (7/9).

 

Pihak pemerintah didalam persidangan tersebut mengaku akan menghadirkan Menteri Agama dalam sidang selanjutnya. “Kami tidak menghadirkan ahli,” kata Direktur Litigasi Kemenkumham, Mualimin Abdi.

 

Sebelumnya diberitakan, dalam permohonannya, Halimah menilai Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f merugikan hak konstitusionalnya karena tidak mencantumkan hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan/pertengkaran itu terjadi. Hal ini menyebabkan pihak istri seringkali merasa dirugikan dalam hal penyebab terjadi pertengkaran itu adalah suami.

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda persidangan pengujian  Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News