Janda Bambang Trihatmodjo Tak Hadir di MK
Rabu, 07 September 2011 – 15:17 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda persidangan pengujian Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Halimah Agustina. Penundaan dikarenakan pemohon tidak hadir dalam sidang yang telah dijadwalkan sejak 16 Agustus 2011 lalu. Sebelumnya diberitakan, dalam permohonannya, Halimah menilai Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f merugikan hak konstitusionalnya karena tidak mencantumkan hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan/pertengkaran itu terjadi. Hal ini menyebabkan pihak istri seringkali merasa dirugikan dalam hal penyebab terjadi pertengkaran itu adalah suami.
“Sidang seharusnya mendengarkan keterangan ahli dari pemohon, namun pemohon atau kuasanya tak ada yang hadir sama sekali. Sidang ditunda pada 20 September 2011,” kata ketua majelis hakim, Achmad Sodiki di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Rabu (7/9).
Pihak pemerintah didalam persidangan tersebut mengaku akan menghadirkan Menteri Agama dalam sidang selanjutnya. “Kami tidak menghadirkan ahli,” kata Direktur Litigasi Kemenkumham, Mualimin Abdi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda persidangan pengujian Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan