Janda Beranak Dua Nekad Jualan Sabu

Janda Beranak Dua Nekad Jualan Sabu
Janda Beranak Dua Nekad Jualan Sabu

"Kami jerat ketiganya dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara," tegas Dedy. (asp/jpnn)


JAKARTA BARAT - Muryati (36), janda beranak dua ini tak menyangka bisnis haramnya terungkap aparat kepolisian. Enam bulan berbisnis sabu, nasib warga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News