Janda Beranak Dua Nekad Jualan Sabu
Senin, 16 Desember 2013 – 03:01 WIB

Janda Beranak Dua Nekad Jualan Sabu
"Kami jerat ketiganya dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara," tegas Dedy. (asp/jpnn)
JAKARTA BARAT - Muryati (36), janda beranak dua ini tak menyangka bisnis haramnya terungkap aparat kepolisian. Enam bulan berbisnis sabu, nasib warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka