Janda Bule Buronan Kejati NTB Ini Akhirnya Ditangkap di Bali
![Janda Bule Buronan Kejati NTB Ini Akhirnya Ditangkap di Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/05/03/terpidana-perkara-memasuki-rumah-orang-tanpa-izin-lina-selv-31.jpg)
Atas putusan tersebut terpidana melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Hanya saja putusan Pengadilan Tinggi Mataram dengan nomor 42 tahun 2017 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
“Terhadap putusan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Sahdi hendak melakukan eksekusi terhadap terpidana namun terpidana sudah tidak berada di tempat lagi. Akhirnya kita keluarkan DPO,” ungkapnya.
Setelah tertangkap di Bali, Lina langsung dibawa ke Kejati NTB dan sampai di sana sekitar pukul 10.00 Wita. Selanjutnya sekitar pukul 10.40 Wita, terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Mataran. Di sana, ia akan menjalani masa hukuman selama 3 bulan.
Disinggung mengenai alasan pelarian, Lina memilih untuk bungkam. (der/radarlombok)
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil menangkap seorang buronan kasus memasuki rumah orang tanpa izin bernama Lina Selviana Zaena.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Pemkab Lombok Tengah Pastikan Stok LPG 3 Kilogram Aman Menjelang Ramadan 2025
- Bupati Dinda: Banjir Bandang yang Melanda Wera Duka Bagi Bima
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Heboh Penemuan Tengkorak Manusia-Tulang Belulang Berserakan
- Santap Makanan Hajatan, 56 Warga di Bima Keracunan