Janda Cantik Mantan Istri Kades Menangis di Pengadilan
Jumat, 25 November 2016 – 20:39 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
jpnn.com - MUARA TEWEH –Stevana Jenita Lidia alias Vana (27) menjalani persidangan terkait narkoba di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (23/11).
Janda cantik itu menyeret pegawai Desa Hajak Edi H.
Sebab ,terdakwa mengaku mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari pegawai desa tersebut.
“Saya mendapatkan barang dari pegawai di Kantor Desa Hajak,” ucap Vana seperti dilansir laman Radar Sampit, Jumat (25/11).
Vana menjelaskan kasus yang menimpanya sembari menangis.
Janda muda ini ditangkap Satresnarkoba Polres Batara pada Juli 2016 lalu.
Vana merupakan mantan istri Kades Hajak.
Saat ditangkap, Vana masih aktif sebagai anggota BPD Hajak.
MUARA TEWEH –Stevana Jenita Lidia alias Vana (27) menjalani persidangan terkait narkoba di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (23/11). Janda
BERITA TERKAIT
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon