Janda & Duda Berbuat Terlarang, Kapolres Tawarkan Ijab Kabul
jpnn.com, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menangkap sepasang kekasih pengedar sabu-sabu YS (27) dan SNCD (25).
YS warga Dukuh Geneng, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto. Sementara itu, SNCD merupakan warga Kampung Sewu, Jebres, Surakarta.
Mereka berstatus duda dan janda.
SNCD mengaku hanya mengikuti pacarnya mengedarkan sabu-sabu dan mendapat jatah upah Rp 50 ribu.
“Cuma ikut pacar saya, dahulu juga pernah pakai,” katanya, seperti dikutip dari JPNN Jateng, Rabu (9/3).
Menurut keterangan SNCD, barang haram tersebut mereka dapatkan dari temannya yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap.
Barang tersebut dikirim ke sebuah tempat, tidak jauh dari rumahnya di daerah Jurug, Surakarta.
SNCD sudah menjalin hubungan dengan YS selama empat tahun. Baru satu bulan terakhir diajak transaksi sabu-sabu.
Janda & duda di Sukoharjo ini ditangkap polisi. Kapolres setempat menawarkan ijab kabul.
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi