Janda & Duda Berbuat Terlarang, Kapolres Tawarkan Ijab Kabul
jpnn.com, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menangkap sepasang kekasih pengedar sabu-sabu YS (27) dan SNCD (25).
YS warga Dukuh Geneng, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto. Sementara itu, SNCD merupakan warga Kampung Sewu, Jebres, Surakarta.
Mereka berstatus duda dan janda.
SNCD mengaku hanya mengikuti pacarnya mengedarkan sabu-sabu dan mendapat jatah upah Rp 50 ribu.
“Cuma ikut pacar saya, dahulu juga pernah pakai,” katanya, seperti dikutip dari JPNN Jateng, Rabu (9/3).
Menurut keterangan SNCD, barang haram tersebut mereka dapatkan dari temannya yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap.
Barang tersebut dikirim ke sebuah tempat, tidak jauh dari rumahnya di daerah Jurug, Surakarta.
SNCD sudah menjalin hubungan dengan YS selama empat tahun. Baru satu bulan terakhir diajak transaksi sabu-sabu.
Janda & duda di Sukoharjo ini ditangkap polisi. Kapolres setempat menawarkan ijab kabul.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- Norak, Ucapan Ridwan Kamil Dihujat Warganet Gegara Menyindir Janda
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun