Janda Idolakan Sabu saat Galau

Janda Idolakan Sabu saat Galau
Janda Idolakan Sabu saat Galau
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak Handphone yang berisikan 3 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik kecil, gunting, 7 buah mancis, 3 buah kompeng plastik beserta Pirex kaca, serta 3 buah kertas timah rokok.

Petugas berhasil menangkap pelaku disaat adanya informasi dari warga yang kemudian petugas menyaru sebagai pembeli sabu-sabu.  Saat penangkapan mulanya Lely tidak melayani namun setelah dilakukan penggeledahan dirinya mengakui barang haram tersebut miliknya. Pengakuan Lely di Mapolres Tebingtinggi bahwa dirinya membeli sabu-sabu melalui temannya, Koko (DPO) warga Simpang Dolok, Kota Tebingtinggi dengan harga Rp600.000 yang akan dipergunakannya sendiri.

Dia menjelaskan bahwa sabu-sabu yang dibelinya melalui Koko akan dipergunakannya sendiri. Apalagi saat pikirannya kacau, sabu-sabu menjadi idolanya saat kondisi prihatin.

Dalam masa setahun saja, dirinya mengakui sudah berulangkali mengkomsumsi sabu-sabu baik dalam kondisi pikiran kalut. Dikatakan, setelah menikmati sabu-sabu diakuinya kondisinya prima menghadapi persoalan yang rumit.

TEBINGTINGGI- Setelah 11 tahun berpisah ranjang dengan suami dan dikaruniai sepasang anak, LR alias Lely (37) warga Perumahanan Kompleks BP 7 Jalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News