Janda Ini Ngaku Nekat Jual Ganja Demi Bayar Utang
Jumat, 31 Agustus 2018 – 18:52 WIB
“Saat kita periksa isi karung ternyata narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram yang belum dipaketkan untuk diedarkan,” ujarnya. Begitu mendapatkan, barang bukti maka IRT langsung diamankan di Satuan Resnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan IRT kepada petugas, barang haram itu dibeli dari seorang berinisial HD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan, menurut informasi ganja itu dipasok dari kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya ke Lhokseumawe.(arm/min)
Seorang janda berinisial G, 52, ditangkap polisi pada Kamis (30/8) karena terlibat transaksi narkoba jenis ganja.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang