Janda Kaya Terpikat dengan Penampilan Polisi Gadungan, Terjadi Aksi Tak Terpuji
Kamis, 03 September 2020 – 00:14 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Pada bulan Juni 2020, korban akhirnya melapor ke Polresta Bogor Kota dan mengaku telah tertipu dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta.
Anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung mencari keberadaan pelaku dengan berkoordinasi dengan Polres Magelang dan Polda DIY untuk melakukan penangkapan.
“Sekitar akhir Agustus (2020), pelaku ditangkap sedang berada di rumah (Magelang) bersama istri dan anaknya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku terancam dengan kurungan paling lama 5 tahun penjara. (ded/radarbogor)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Berawal dari Facebook, janda kaya menjadi korban aksi tak terpuji polisi gadungan berpangkat Bripka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- Menjelang Arus Mudik Lebaran, BPH Migas Tegaskan Ketersediaan BBM di Wilayah Bogor Aman
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY