Janda Lolos Hukuman Rajam Batu
Sabtu, 10 Juli 2010 – 05:43 WIB
LONDON - Sakineh Mohammadi-Ashtiani berutang nyawa kepada masyarakat internasional. Berkat protes keras yang tak henti dilancarkan para aktivis HAM, perempuan Iran itu batal dirajam hingga mati. Sebelumnya, janda 43 tahun itu sudah divonis bersalah dalam kasus perzinahan. "Rajam adalah bentuk hukuman kuno yang tetap dilestarikan Iran sebagai bentuk pelecehannya terhadap HAM," ungkap Menteri Luar Negeri Inggris William Hague, sebagaimana dikutip Agence France-Presse kemarin (9/7). Jika Iran tetap melaksanakan hukuman tersebut, menurut Hague, pemerintahan Presiden Mahmoud Ahmadinejad sama saja mempermalukan dunia.
"Berdasar informasi relevan dari lembaga hukum yang berwenang di Iran, (Sakineh Mohammadi-Ashtiani) tidak akan dieksekusi dengan cara dirajam," terang jubir Kedutaan Besar Iran di London, seperti dilansir The Times of London, Kamis waktu setempat (8/7). Sayangnya, jubir yang tidak disebutkan namanya itu tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal status Ashtiani.
Baca Juga:
Pengadilan Iran memvonis Ashtiani pada 2006 lalu. Sejak saat itu, dia mendekam di Penjara Tabriz sambil menantikan hukuman rajam. Menurut Amnesti Internasional (AI), Ashtiani sudah menerima hukuman cambuk 99 kali sebagai konsekuensi perzinahannya. Karena itu, masyarakat internasional memprotes keputusan pemerintah Iran yang dianggap memberikan hukuman berlebih kepada Ashtiani.
Baca Juga:
LONDON - Sakineh Mohammadi-Ashtiani berutang nyawa kepada masyarakat internasional. Berkat protes keras yang tak henti dilancarkan para aktivis HAM,
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer