Janda Menteri Orba Gugat UU Perkawinan ke MK
Senin, 26 Juli 2010 – 20:28 WIB
JAKARTA - Janda mantan menteri Sekretaris Negara Moerdiono, Machicha Muchtar mengajukan gugatan uji materiil UU Perkawinan ke Mahkamah Kosntitusi (MK). Pedangdut yang memiliki nama asli Aisyah Muchtar itu mempersoalkan sulitnya mendapat akte kelahiran untuk anaknya, dari perkawinanya secara siri dengan menteri era Orde Baru (Orba) itu.
Machicha mempersoalkan pasal 2 ayat (2) dan juga pasal 43 ayat (1) dalam UU Perkawinan. Pada sidang perdana yang digelar di MK, Senin (26/7), Machicha melalui kuasa hukumnya merasa dirugikan karena sampai sejauh ini anaknya tidak bisa memperoleh akte kelahiran selayaknya seorang anak yang dilahirkan dari pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum.
Baca Juga:
Pasalnya, untuk mendapatkan akte kelahiran harus menunjukkan buku nikah sebagai bukti. Sayangnya, buku nikah itu tidak dimiliki Machicha Muchtar yang mengaku pernah menikah secara siri dengan Moerdiono. Machicha Muchtar yang ditemui usai menghadiri persidangan di MK menyatakan bahwa apa yang dilakukannya dengan menggugat UU Perkawinan ke MK itu semata-mata demi kepentingan putranya yang bernama M. Iqbal Ramadan. Menurut Machicha, puyranya yang kini berumur 14 tahun itu adalah hasil hubungannya dengan Moerdiono.
Machicha mengatakan, anaknya sudah lama mendambakan untuk mengetahui ayah kandungnya. “Jadi aktenya masih atas nama saya dan dituls di akte itu anak yang lahir di luar nikah,” tutur Machicha.
JAKARTA - Janda mantan menteri Sekretaris Negara Moerdiono, Machicha Muchtar mengajukan gugatan uji materiil UU Perkawinan ke Mahkamah Kosntitusi
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih
- Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku