Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis

Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat melakukan konferensi pers terkait pembunuhan terhadap seorang janda di Kecamatan Tanjung Bintang. ANTARA/Riadi Gunawan

Dari pengakuan pelaku, menurut Kapolres, dia tega membunuh lantaran korban meminta tanggung jawab atas kehamilannya.

“Korban dan pelaku beberapa kali melakukan hubungan intim, dan sesaat sebelum dibunuh korban mengirimkan gambar test pack dua garis yang menunjukkan bahwa dirinya hamil. Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali dan langsung meninggal di tempat,” ujar Kapolres.

Tersangka Cahyo disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Polisi membekuk pelaku pembunuhan terhadap seorang janda yang ada di Lampung Selatan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News