Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya
jpnn.com, PALEMBANG - Tim opsnal Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel menangkap tiga kurir sabu-sabu asal Jambi.
Satu dari tiga tersangka merupakan wanita bernama Rika Purwati yang berstatus janda asal Jambi.
Sementara Kedua tersangka lainnya ialah Ferry Fernandes dan M Arsad.
Ketiganya ditangkap di Jalan Palembang Jambi Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Jumat 2 Agustus 2024.
Dihadapan polisi para tersangka memberi pengakuan mengejutkan bahwa peredaran narkotika itu dikendalikan oleh salah satu narapidana di LP Kuala Tungkal.
Menurut tersangka, mereka diminta oleh orang dari lapas tersebut untuk membawa sabu-sabu dengan berat 300 gram yang akan diedarkan di Palembang.
"Saya diperintahkan orang di dalam Lapas Kuala Tungkal untuk mengantar sabu-sabu ke Ferry. Ferry disuruh orang di LP itu terus orang LP bilang suruh antarkan Ferry," ungkap Rika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Jumat (16/8/2024).
Rika si janda muda mengaku kenal dengan orang di dalam Lapas Kuala Tungkal tersebut melalui temannya.
Rika Purwati, janda muda asal Jambi ditangkap membawa sabu-sabu 300 gram milik narapidana di Lapas Kuala Tungkal Jambi.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu