Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya
"Teman saya yang mengenalkan dengan orang dalam lapas, setelah itu kami komunikasi lewat WA," akui Rika.
Rika mengaku baru pertama kali mengantarkan sabu-sabu dan dijanjikan upah Rp 2 juta.
"Untuk satu kali antar saya dikasih upah Rp 2 juta," kata Rika.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menambahkan, untuk mengembangkan jaringan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas terkait pengawasan dan memerangi narkoba.
"Kami akan lakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan pemeriksaan apakah orang penghuni lapas benar-benar yang mengendalikan kurir sabu-sabu. Ini bagian dari pengendalian dan pengawasan kami dalam memerangi narkoba," kata Harissandi singkat.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (mcr35/jpnn)
Rika Purwati, janda muda asal Jambi ditangkap membawa sabu-sabu 300 gram milik narapidana di Lapas Kuala Tungkal Jambi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- Balita Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa
- Mulai 1 Oktober, Palembang Indah Mall Terapkan Pembayaran Parkir Nontunai
- Tim Barisan Masyarakat Palembang Ditargetkan Raih 60% Suara untuk HDCU
- Bayi Berkelamin Ganda Lahir di Palembang, Butuh Bantuan
- Ayah Korban Pembunuhan Disertai Pemerkosaan di Palembang Temui Hotman Paris, Minta Bantuan Hukum
- Kemenpora Gelar Seminar Menuju Sumedang Sehat dan Bebas Narkoba