Janda Muda Cantik Mengaku Dibayar Rp 350 Ribu
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Melisa, janda muda usia 32 tahun, menjadi anggota jaringan narkoba lintas provinsi, Kalteng - Kalbar.
Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng, bersama Buser Polsek Arut Selatan (Arsel) menangkapnya, bersama dua pengedar lainnya, Yayan Suryana dan Zainudin, di lokasi berbeda, pada rentang waktu 4-5 Oktober 2018.
Total narkoba jenis sabu yang diamankan dari tangan ketiga tersangka, yakni lebih dari 3 ons (307, 47 gram).
Melisa mengakui, Yayan merupakan tetangganya. Dia berperan sebagai kurir. Setiap mengantar sabu ke pelanggan, wanita muda yang berparas ayu ini mendapat imbalan berupa uang dari Yayan Suryana.
“Sekali antar dikasih Rp200 ribu sampai Rp350 ribu,” ucap Melisa yang tampak mengenakan kacamata dan masker.
“Dari hasil pengakuan tersangka, Yayan merupakan salah satu bos besar sabu, yang mendapat pasokan barang haram itu dari provinsi tetangga, yakni Kalimantan Barat (Kalbar).
“Dia dapat barang dari Pontianak,” kata Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS didampingi Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja, seperti diberitakan Kalteng Post (Jawa Pos Group).
Terbongkarnya sindikat pengedar narkoba ini berawal dari penangkapan M Zainudin di pinggir Jalan DAH Hamzah, Kelurahan Sidorejo, Kamis (4/10) sekitar pukul 23.40 WIB.
Satresnarkoba Polres Kobar Kalteng berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, yang melibatkan janda muda.
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
- Mbak DM Nekat Selundupkan Ratusan Pil Psikotropika ke Lapas, Penerimanya Ternyata