Janda Muda Diciduk Polisi, Lihat Tuh Deretan Barang Buktinya, Astagfirullah
jpnn.com, LOMBOK BARAT - Perempuan berinisial DW dengan status janda 34 tahun asal Desa Meninting, Lombok Barat diciduk Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.
DW ditangkap lantaran diduga menyiksa anak kandungnya sendiri, RG, yang masih berusia 10 tahun.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, kekerasan yang dilakukan DW itu terjadi pada 12 November 2020 lalu atas laporan dari nenek korban.
DW diduga menjambak rambut anaknya kemudian membenturkan kepalanya ke tembok lebih dari tiga kali.
Tidak hanya itu, DW juga menyiram air panas dalam termos ke pundak dan punggung anaknya.
Setelah itu DW melempar kepala anaknya dengan panci.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, DW ini diduga kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Polisi pun secara intensif menyelidiki kasus ini termasuk mengumpulkan alat bukti.
Perempuan berinisial DW dengan status janda muda asal Desa Meninting, Lombok Barat diciduk Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.
- Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya
- Marak Kasus Kekerasan di Daycare, KinderCastle Berikan Layanan Gratis untuk Korban
- 2 Janda Muda Ditangkap Polisi, Sesuatu Tersembunyi di Belakang Lemari
- Tak Terima Buah Hati Dianiaya, Ibu di Pekanbaru Polisikan Tempat Penitipan Anak
- Pelaku KDRT yang Sempat Kabur ke China Segera Jalani Proses Sidang di PN Jakut
- Lestari Moerdijat Sebut Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Harus Didukung Semua Pihak