Janda Muda Diciduk Polisi, Lihat Tuh Deretan Barang Buktinya, Astagfirullah

Janda Muda Diciduk Polisi, Lihat Tuh Deretan Barang Buktinya, Astagfirullah
DW, janda muda saat diamankan di Polda NTB. Foto: dok Radar Lombok

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Perempuan berinisial DW dengan status janda 34 tahun asal Desa Meninting, Lombok Barat diciduk Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.

DW ditangkap lantaran diduga menyiksa anak kandungnya sendiri, RG, yang masih berusia 10 tahun.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, kekerasan yang dilakukan DW itu terjadi pada 12 November 2020 lalu atas laporan dari nenek korban.

DW diduga menjambak rambut anaknya kemudian membenturkan kepalanya ke tembok lebih dari tiga kali.

Tidak hanya itu, DW juga menyiram air panas dalam termos ke pundak dan punggung anaknya.

Setelah itu DW melempar kepala anaknya dengan panci.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, DW ini diduga kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya.

Polisi pun secara intensif menyelidiki kasus ini termasuk mengumpulkan alat bukti.

Perempuan berinisial DW dengan status janda muda asal Desa Meninting, Lombok Barat diciduk Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News