Janda Muda Hanya Begituan dengan Pelanggan Tetap, Berapa Orang? Jangan Kaget!

Janda Muda Hanya Begituan dengan Pelanggan Tetap, Berapa Orang? Jangan Kaget!
Janda muda berinisial KUR saat diamankan di Polsek IB, Palembang. Foto: dok palpres

jpnn.com, ILIR BARAT - Janda muda berinisial KUR (27), diringkus jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu (27/4).

KUR ditangkap lantaran kedapatan menjajakan narkotika jenis sabu via media sosial (medsos).

Janda muda tersebut diamankan petugas di kediamannya Jalan Ki Gede Ingsuro, Kelurahan 30 Ilir, Palembang.

“Pelaku mengedarkan barang haram untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Wilayah operasinya sekitar Bukit Besar, Bukit Kecil, dan Tangga Buntung,” jelas Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy A Tambunan, Kamis.

Dia mengatakan pada saat pelaku diamankan, anggotanya menemukan dua bungkus klip kecil berisikan sabu.

“Kami juga menemukan uang Rp 190 ribu hasil penjualan sabu-sabu tersebut,” kata Roy.

Akibat ulahnya, KUR dikenakan pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kur mengakui telah menjadi pengedar barang haram itu sekitar empat bulan terakhir. Dia hanya melayani pelanggan tetapnya.

Janda muda berinisial KUR (27), diringkus jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu (27/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News