Janda Muda Hanya Begituan dengan Pelanggan Tetap, Berapa Orang? Jangan Kaget!
jpnn.com, ILIR BARAT - Janda muda berinisial KUR (27), diringkus jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu (27/4).
KUR ditangkap lantaran kedapatan menjajakan narkotika jenis sabu via media sosial (medsos).
Janda muda tersebut diamankan petugas di kediamannya Jalan Ki Gede Ingsuro, Kelurahan 30 Ilir, Palembang.
“Pelaku mengedarkan barang haram untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Wilayah operasinya sekitar Bukit Besar, Bukit Kecil, dan Tangga Buntung,” jelas Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy A Tambunan, Kamis.
Dia mengatakan pada saat pelaku diamankan, anggotanya menemukan dua bungkus klip kecil berisikan sabu.
“Kami juga menemukan uang Rp 190 ribu hasil penjualan sabu-sabu tersebut,” kata Roy.
Akibat ulahnya, KUR dikenakan pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kur mengakui telah menjadi pengedar barang haram itu sekitar empat bulan terakhir. Dia hanya melayani pelanggan tetapnya.
Janda muda berinisial KUR (27), diringkus jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu (27/4).
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari