Janda Muda Pakai Hijab saat Melakukan Perbuatan Terlarang
“Dompet para korban langsung dibuang pelaku setelah isinya berupa uang dan lainnya dikuras,” tambah Darwis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IK berangkat ke Pasar Loa Kulu menggunakan sepeda motor dari rumahnya.
Setibanya di Pasar Loa Kulu, ibu empat anak itu langsung mencari calon mangsa.
Tidak perlu waktu lama bagi IK untuk mendapatkan barang bidikan milik korban karena dirinya sudah piawai.
“Sejumlah petugas Unit Reskrim kami yang biasa disebut Tim Petir langsung dikerahkan ke Pasar Loa Kulu karena sejumlah warga melapor telah dicopet. Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Saat diperiksa di Mako Polsek Loa Kulu, IK ternyata juga memiliki tato berupa rangkaian kata yang cukup panjang.
“Saya terpaksa jadi copet untuk dapat uang karena selama ini tak punya pekerjaan tetap. Ada anak-anak perlu biaya,” kata IK.
IK kini terancam pidana penjara sampai lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 tentang Pencurian. (idn/nin/prokal/jpnn)
Tidak ada yang menyangka janda muda berinisal IK nekat melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Pilgub Kaltim: Aktivis Ini Soroti Dinasti Politik Rudi Mas'ud, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30