Janda Muda Sedot Dana Nasabah Rp 547 Juta
jpnn.com, MOJOKERTO - IR, 27, warga Dusun Candisari, Kabupaten Mojokerto, Jatim bakal berurusan dengan aparat kepolisian.
Janda satu anak itu dilaporkan Anindi Yani, 49, teman sesama karyawan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Swasembada, atas dugaan penggelapan dalam jabatan.
IR juga diduga memalsukan tanda tangan nasabah BPR yang berkantor di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Mojosari, tersebut.
Akibatnya, BPR mengalami kerugian hingga Rp 547,8 juta. Uang itu merupakan setoran nasabah.
Kasubbaghumas Polres Mojokerto AKP Sutarto membenarkan peristiwa tersebut.
Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan tanda tangan nasabah itu masih dalam penanganan satreskrim.
"Motifnya, pelaku memalsukan tanda tangan untuk mengambil keuntungan dari uang yang seharusnya menjadi hak nasabah," ungkapnya.
Dia menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelapor, dugaan penggelelapan tersebut terungkap saat audit keuangan di BPR.
IR, 27, warga Dusun Candisari, Kabupaten Mojokerto, Jatim bakal berurusan dengan aparat kepolisian.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan