Janda Nakal, Tak Kapok Keluar Masuk Penjara
Kamis, 07 September 2017 – 06:17 WIB

Janda residivis. Foto: JPG/Pojok pitu
Tersangka kemudian ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Polisi kemudian menangkap pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Sementara itu, tersangka mengaku aksi nekat tersebut dilakukan lantaran gaji sebagai pembantu rumah tangga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.(end/jpnn)
Pernah masuk penjara juga dengan kasus serupa tapi tak kapok.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap
- Dinno Mampir Salat Subuh di Masjid, Motornya Raib Dicuri
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Pria Korban Penembakan di Balaraja Meninggal Dunia, Pelakunya