Janda Pahlawan Sutarti Lepas dari Jerat Hukum
Selasa, 27 Juli 2010 – 13:59 WIB
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan terdakwa Sutarti Sukarno bebas dari dakwaan dan segala jenis hukum.
Menurut ketua majelis hakim, Djumadi tuntutan JPU, Ibnu Suud yakni pasal 12 ayat 1 juncto padal 36 ayat 4 UU 4/1992 tentang perumahan yang didakwakan kepada terdakwa Sutarti Sukarno tidak mendasar.
Baca Juga:
Pasalnya tuduhan tentang penempatan rumah dinas tanpa izin terbantahkan. Ini karena terdakwa adalah janda mantan pegawai Perum Pegadaian yang mendapatkan izin secara sah untuk menempati rumah dinas tersebut, sehingga tuntuntan JPU dinyatakan prematur.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa nama baik terdakwa harus dipulihkan. Selain itu, negara juga harus membayar gelar perkara dalam sidang kali ini.(arp/RMOL)
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan terdakwa Sutarti Sukarno bebas dari dakwaan dan segala jenis hukum. Menurut ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banjarmasin Diingatkan Siaga Hadapi Banjir Karena Rob
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita