Janda Pahlawan Sutarti Lepas dari Jerat Hukum
Selasa, 27 Juli 2010 – 13:59 WIB

Janda Pahlawan Sutarti Lepas dari Jerat Hukum
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan terdakwa Sutarti Sukarno bebas dari dakwaan dan segala jenis hukum.
Menurut ketua majelis hakim, Djumadi tuntutan JPU, Ibnu Suud yakni pasal 12 ayat 1 juncto padal 36 ayat 4 UU 4/1992 tentang perumahan yang didakwakan kepada terdakwa Sutarti Sukarno tidak mendasar.
Baca Juga:
Pasalnya tuduhan tentang penempatan rumah dinas tanpa izin terbantahkan. Ini karena terdakwa adalah janda mantan pegawai Perum Pegadaian yang mendapatkan izin secara sah untuk menempati rumah dinas tersebut, sehingga tuntuntan JPU dinyatakan prematur.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa nama baik terdakwa harus dipulihkan. Selain itu, negara juga harus membayar gelar perkara dalam sidang kali ini.(arp/RMOL)
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan terdakwa Sutarti Sukarno bebas dari dakwaan dan segala jenis hukum. Menurut ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?