Janda Paruh Baya Nekat jadi Penipu di Gerai ATM
Rabu, 02 Januari 2019 – 12:36 WIB
Para tersangka terjerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.(dam/pojokbekasi)
Janda paruh baya itu bergabung dengan para penipu di Gerai ATM karena janji akan dinikahi oleh pelaku lain yang kini tengah dikejar polisi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 107 Juta
- Beri Pelayanan Terbaik Kepada Nasabah, Bank Mandiri Perkuat Jaringan & Layanan Digital
- Kepercayaan Masyarakat Meningkat, ATM Link Sabet Penghargaan Top Brand 2024
- Kartu Debit Bina Digital dari Bank INA Dirilis, Bisa Tarik Tunai Bebas Biaya di Seluruh ATM
- 3 Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu