Janda Paruh Baya Nekat jadi Penipu di Gerai ATM
Rabu, 02 Januari 2019 – 12:36 WIB

Pembobol uang nasabah di mesin ATM dibekuk polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Para tersangka terjerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.(dam/pojokbekasi)
Janda paruh baya itu bergabung dengan para penipu di Gerai ATM karena janji akan dinikahi oleh pelaku lain yang kini tengah dikejar polisi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bos Bank DKI Buka Suara Terkait Gangguan Sistem Layanan Bank
- Transaksi Antarbank Lewat ATM Bank DKI Kembali Aktif
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Pimpin Integrasi Jaringan ATM Terbesar di RI, Dirut Jalin Masuk Top 100 CEO Nasional 2024
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 107 Juta