Janda Pensiunan Gugat UU SJSN
Sabtu, 31 Juli 2010 – 00:11 WIB
Pihak Majelis Hakim Panel memberikan waktu 14 hari untuk pemohon memperbaiki materi permohonannya. Ditemui usai persidangan, Rohayati mengaku, dirinya ikut mengajukan gugatan karena merasa tidak puas dengan layanan asuransi. Meski mengaku tercatat sebagai pengguna asuransi kesehatan, Rohayati tetap tak mampu membiayai penyakit stroke yang menimpa suaminya sejak 2001 hingga wafatnya pada tahun 2006 silam.
Baca Juga:
T Pernginangin, suaminya sendiri terkena penyakit stroke setelah pensiun sebagai PNS. Sejak itu, otomatis rohayati harus berjuang membiayai pengobatan suaminya dengan dana tunjangan pensiin yang tak sampai Rp 2 juta setiap bulan. “Obat-obatan untuk stroke mahal,” keluhnya. (wdi/jpnn)
JAKARTA -- Rohayati Ketaren (54), janda pensiunan pegawai Kementrian Perindustrian, mengajukan gugatan judicial review pasal 17 UU Nomor 40/2004
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi