Janda Polisi Tertipu Hingga Miliaran
jpnn.com, JAKARTA - Seorang janda bernama Reni Burhan (46) yang tinggal di Jalan Benda Raya, Kemang, Jakarta Selatan menjadi korban penipuan.
Tak tanggung-tanggung, janda yang dulunya menikah dengan seorang polisi ini tertipu hingga Rp 28 miliar.
Jopie Rory selaku kuasa hukum korban mengatakan, kejadian bermula saat kliennya berusaha menjual aset berupa rumah dan ruko di kawasan Kemang seharga Rp 30 miliar.
Mulanya korban memasang papan iklan di depan ruko. Kemudian datang seorang broker berinisial I dan pembeli berinisial AYDS.
“Korban mau menjual Rp 35 miliar, tapi setelah negosiasi jadinya Rp 30 miliar," katanya di Jakarta, Rabu (14/3).
Kemudian AYDS mengajak Reni ke notaris untuk pembayaran tahap pertama dua aset itu. Saat itu Reni mendapatkan uang Rp 2 miliar, namun harus menyerahkan dua sertifikat.
"Tiga bulan kemudian, dilakukan transaksi lagi dengan notaris yang berbeda. Kali ini nominalnya Rp 7,8 miliar ditransfer dua kali,” sambung dia.
Kemudian dia mendapat tanda tangan surat pinjam-meminjam. Ketika Reni menanyakan hal itu, pihak notaris enggan menjelaskannya.
Kejadian bermula saat kliennya berusaha menjual aset berupa rumah dan ruko di kawasan Kemang seharga Rp 30 miliar.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong