Janda Polisi Tertipu Hingga Miliaran
“Dia jual aset kenapa disuruh tanda tangan pinjam meminjam. Tapi dia tetap dipaksa untuk menandatangani surat itu," tambahnya.
Keanehan ini berlanjut saat kliennya dibawa ke Bank BCA Cabang Pondok Indah. Di bank itu AYDS melakukan tarik tunai senilai Rp 2,3 miliar.
“Klien saya diminta duduk manis. Pelaku beralasan, model bisnisnya dia semacam itu. Nanti uangnya akan kembali ditransfer ke rekening Bu Reni," terangnya.
Ternyata dari nominal Rp 7,8 yang dicairkan setelah ada tanda tangan di notaris, Reni hanya disisakan Rp 12 juta. “Katanya buat uang jajan," imbuh dia.
Dari situ Reni sadar bahwa dia telah ditipu. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 7 Maret lalu dengan nomor laporan teregister: LP/1245/III/2008/PMJ/Ditreskrimum.
“Ada tujuh orang yang kami laporkan, kami berharap bisa segera ditindak lanjuti,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Kejadian bermula saat kliennya berusaha menjual aset berupa rumah dan ruko di kawasan Kemang seharga Rp 30 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong