Janda Terpikat Rayuan Polisi Palsu

Janda Terpikat Rayuan Polisi Palsu
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - SERANG -  Nur Fadilah tertipu oleh Andi Prayitno alias Fakih Satrio Dewo (37), yang mengaku sebagai anggota polri. 

Calon suaminya itu ternyata seorang penjual baju dan telah membawa kabur uangnya sebesar Rp8 juta.

Kasus itu diketahui ketika Andi Prayitno didudukkan di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/10). Lelaki ini didakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Nur Fadilah, seorang janda, mengenal Andi Prayitno melalui perantara Syarif Hidayatullah, paman korban. 

Andi Prayitno diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa/Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. 

Di lingkungan kontrakannya, terdakwa menggunakan nama Fakih Satrio Dewo dan mengaku sebagai seorang anggota polisi yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor.

Perkenalan Andi Prayitno dengan janda asal Kampung Genggong, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, itu setelah sebelumnya terdakwa meminta bantuan Syarif Hidayatullah agar dicarikan istri. Saat itu, Andi Prayitno membutuhkan seorang wanita untuk menggantikan mendiang istrinya.

Ketika Syarif Hidayatullah menyebut nama Nur Fadilah, terdakwa merespons dan menyetujui untuk datang ke rumah korban dan orangtuanya. 

SERANG -  Nur Fadilah tertipu oleh Andi Prayitno alias Fakih Satrio Dewo (37), yang mengaku sebagai anggota polri.  Calon suaminya itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News