Janda yang Sempat Kabur Itu Ditangkap di Rumah Mertua

jpnn.com - MAKASSAR - Tersangka kepemilikian sabu-sabu, Emalia alias Ema akhirnya kembali ditangkap, usai sempat lepas dari tahanan Direktorat Narkoba Polda Sulses, Kamis (3/3) kemarin.
Dari penelusuran pojoksulses, janda 31 tahun itu diringkus aparat kepolisian di rumah mertuanya, yang terletak di Desa Tellu Penuae, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 23.00 WITA.
Informasi keberadaannya diketahui oleh warga melalui media cetak dam online. Selanjutnya, warga melaporkan hal tersebut ke anggota Satlantas Polres Maros Pos 705 Bengo. Polisi kemudian menangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Maros.
Sekitar pukul 23.05 Wita, Ema lalu dijemput tim dari Ditresnarkoba Polda. (arnhy/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Dumai Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi di Dalam Tangki Air
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi