Janda yang Sempat Kabur Itu Ditangkap di Rumah Mertua
jpnn.com - MAKASSAR - Tersangka kepemilikian sabu-sabu, Emalia alias Ema akhirnya kembali ditangkap, usai sempat lepas dari tahanan Direktorat Narkoba Polda Sulses, Kamis (3/3) kemarin.
Dari penelusuran pojoksulses, janda 31 tahun itu diringkus aparat kepolisian di rumah mertuanya, yang terletak di Desa Tellu Penuae, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 23.00 WITA.
Informasi keberadaannya diketahui oleh warga melalui media cetak dam online. Selanjutnya, warga melaporkan hal tersebut ke anggota Satlantas Polres Maros Pos 705 Bengo. Polisi kemudian menangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Maros.
Sekitar pukul 23.05 Wita, Ema lalu dijemput tim dari Ditresnarkoba Polda. (arnhy/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur