Janedjri Sudah Siap Dicopot dari Sekjen MK
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar, mengaku siap melepas jabatannya saat ini jika memang lembaga peradilan tersebut butuh penyegaran. Hal ini disampaikan Janedjri sebagai respon atas pernyataan Sekretaris Kabinet kab Dipo Alam yang menyebut MK perlu penyegaran terutama jabatan Sekjen.
"Saya patuh pada peraturan kalau diusulkan ke Presiden dan mereka memandang saya sudah cukup, ya saya siap," ujar Janedjri di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, (16/10). Janedjri sudah menduduki jabatan itu hampir sembilan tahun.
Janedjir juga tak menampik perlunya penyegaran di MK. "Pasti harus butuh penyegaran. Saya setuju," tandasnya.
Sebelumnya Seskab Dipo Alam sudah memberikan surat edaran pada semua institusi agar melakukan penyegaran di kalangan pejabat eselon I, termasuk Sekjen MK. Janedjri yang sudah menjabat Sekjen MK hampir 9 tahun dianggap menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.
Seharusnya, jabatan itu hanya sampai 5 tahun. Sebelum dilontarkan Seskab Dipo Alam, ide penyegaran Sekjen MK juga sudah disampaikan Komisi Yudisial (KY).(flo/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar, mengaku siap melepas jabatannya saat ini jika memang lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta