Jangan Ada Daerah yang Tidak Terapkan Zonasi Dalam PPDB 2018
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau seluruh daerah menerapkan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018.
Muhadjir mengingatkan, jangan sampai kesepakatan yang sudah diambil hingga Permendikbud 14/2018 diterbitkan malah dilanggar.
"Ikuti aturan saja, kan sudah ada aturannya (Permendikbud 14/2018). Kalau di DKI Jakarta tidak menerapakan zonasi, akan kami lihat alasannya sehingga tidak mengikuti aturannya," ujar Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Senin (25/6).
Dalam Permendikbud 14/2018 diatur 90 persen PPDB harus berdasarkan zonasi, 10 persennya bisa berdasarkan nilai ujian nasional (UN) atau lainnya.
Muhadjir menyebutkan, ketentuan itu sudah diinformasikan kepada seluruh daerah mulai kabupaten/kota hingga provinsi melalui surat edaran.
Sebelum itu sudah disosialisasikan kepada seluruh kepala dinas pendidikan.
"Semuanya sudah dibahas bersama. Sudah ada kesepakatan. Kalau tak menerapkan zonasi harus ada alasan-alasan yang bisa diterima semua pihak," tandasnya. (esy/jpnn)
Terkait PPDB, jangan sampai kesepakatan yang sudah diambil hingga Permendikbud 14/2018 diterbitkan malah dilanggar.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi