Jangan Ada Grasi untuk Angie

Vonis Hakim Dianggap Tidak Beri Efek Jera

Jangan Ada Grasi untuk Angie
Jangan Ada Grasi untuk Angie
JAKARTA - Vonis yang diterima Angelina Patricia Pingkan Sondakh terus mengundang kontroversi. Sebagian kalangan menilai hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terlalu ringan.

Dengan asumsi mendapatkan grasi, Angie - sapaan Angelina Sondakh - yang telah ditahan sejak April 2012 itu punya peluang bebas tahun depan!

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida mendorong vonis terhadap Angie dijalankan secara optimal. Karena hakim sudah terlanjur menjatuhkan vonis yang ringan, Laode meminta hak remisi bagi para koruptor ditiadakan. "Sehingga putusan yang ringan itu bisa dilakukan secara maksimal," kata Laode di Jakarta, kemarin (13/1).     

Dia berharap ada pemberian sanksi sosial dengan cara mengumumkan nama-nama mereka secara terus menerus sebagai koruptor. "Ringannya hukuman yang dijatuhkan pada koruptor, seperti kasus vonis Angie itu, bisa berdampak tak akan adanya efek jera dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.     

JAKARTA - Vonis yang diterima Angelina Patricia Pingkan Sondakh terus mengundang kontroversi. Sebagian kalangan menilai hukuman penjara 4,5 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News