Jangan Ada Grasi untuk Angie
Vonis Hakim Dianggap Tidak Beri Efek Jera
Senin, 14 Januari 2013 – 02:39 WIB

Jangan Ada Grasi untuk Angie
Menurut Nasrullah, Angie sempat protes kepada petugas rutan karena selnya diacak-acak. Angie memastikan dirinya tidak menggunakan ponsel saat di tahanan. Menurut Nasrullah, petugas memang hanya menjalankan prosedur standar operasi.
Sehari setelah Angie dijatuhi vonis atau pada 11 Januari lalu, ada kicauan dari akun @SondakhAngelina dengan bunyi: "Ini semua hanya permainan politik dan yang berperan penting semua adalah pejabat tinggi partai, saya tetap sabar dan terus bedoa".
Sebelum twit tersebut, twit terakhir @SondakhAngelina adalah pada 8 April 2012. Menurut Nasrullah, twit tersebut bukan ditulis oleh Angelina. Menurut dia, Twitter Angie telah dibajak. Twit pada 11 Januari itu kini sudah dihapus.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Angie dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
JAKARTA - Vonis yang diterima Angelina Patricia Pingkan Sondakh terus mengundang kontroversi. Sebagian kalangan menilai hukuman penjara 4,5 tahun
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti