Jangan Ada Grasi untuk Angie
Vonis Hakim Dianggap Tidak Beri Efek Jera
Senin, 14 Januari 2013 – 02:39 WIB
Menurut Nasrullah, Angie sempat protes kepada petugas rutan karena selnya diacak-acak. Angie memastikan dirinya tidak menggunakan ponsel saat di tahanan. Menurut Nasrullah, petugas memang hanya menjalankan prosedur standar operasi.
Sehari setelah Angie dijatuhi vonis atau pada 11 Januari lalu, ada kicauan dari akun @SondakhAngelina dengan bunyi: "Ini semua hanya permainan politik dan yang berperan penting semua adalah pejabat tinggi partai, saya tetap sabar dan terus bedoa".
Sebelum twit tersebut, twit terakhir @SondakhAngelina adalah pada 8 April 2012. Menurut Nasrullah, twit tersebut bukan ditulis oleh Angelina. Menurut dia, Twitter Angie telah dibajak. Twit pada 11 Januari itu kini sudah dihapus.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Angie dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
JAKARTA - Vonis yang diterima Angelina Patricia Pingkan Sondakh terus mengundang kontroversi. Sebagian kalangan menilai hukuman penjara 4,5 tahun
BERITA TERKAIT
- Pegi Setiawan Bebas, Masalah Belum Tuntas, Saksi Ini Harus Diproses Hukum
- Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi, Pangdam I Bukit Barisan Berkata Begini
- MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional
- Sosiolog Ungkap Dampak Buruk Judi Online, Bisa Terjadi Disorientasi di Keluarga