Jangan Ada Grasi untuk Angie

Vonis Hakim Dianggap Tidak Beri Efek Jera

Jangan Ada Grasi untuk Angie
Jangan Ada Grasi untuk Angie
Hakim menganggap Angie tidak memenuhi unsur dakwaan dalam pasal 12a UU Tipikor tentang penerimaan suap aktif oleh penye­lenggara negara. Angie hanya divonis berdasar dakwaan alternatif ketiga, yakni pasal 11 yang mengatur penerimaan suap pasif oleh penyelenggara negara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Hakim juga menganggap penerapan pasal 18 UU Tipikor yang menjadi dasar perampasan aset hasil korupsi tidak tepat diterapkan kepada Angie. Menurut hakim, penerimaan suap oleh Angie berasal dari Grup Permai yang bukan termasuk harta negara. Hakim juga berpandangan, tidak ada bukti yang menunjukkan apakah semua uang suap dinikmati sendiri oleh Angie.    

Jumlah uang suap untuk Angie yang dihitung hakim juga berbeda dengan tuntutan jaksa. Jaksa mendakwa Angie menerima uang Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta atau lebih dari Rp 32 miliar. Sedangkan menurut hakim, uang yang diterima Angie melalui kurir adalah Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta atau total sekitar Rp 15 miliar.  Perbedaan tersebut juga disebabkan dakwaan untuk penerimaan suap di Kemenpora dalam kasus wisma atlet tidak terbukti. (pri/wan/sof/ca)

     

JAKARTA - Vonis yang diterima Angelina Patricia Pingkan Sondakh terus mengundang kontroversi. Sebagian kalangan menilai hukuman penjara 4,5 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News