Jangan Ada Lagi Akal-akalan Sekolah Mirip RSBI

Jangan Ada Lagi Akal-akalan Sekolah Mirip RSBI
Jangan Ada Lagi Akal-akalan Sekolah Mirip RSBI
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penghapusan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan sendirinya, Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) juga ditiadakan dengan penghapusan pasal yang selama ini menjadi dasar berdirinya sekolah berlabel internasional itu.

“Kita sangat mengapresiasi keputusan judicial review terhadap keputusan mengenai masalah pembubaran RSBI tersebut,” ujar Taufik kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/1).

       

Dia mengatakan,  memang sering dilihat terkait pemahaman RSBI ini sering adanya penyimpangan-penyimpangan teknisnya di daerah. Menurut Taufik, selama ini ada hal-hal yang menyebabkan ketimpangan sosial dari status sosial anak didik yang satu dengan yang lain.

       

Selain itu, adanya RSBI juga menyebabkan adanya ketimpangan kesetaraan hak dengan fasilitas penddidikan yang didapat. “Jadi ketika ada anak yang masuk ke RSBI dengan yang tidak masuk sekolah RSBI, maka seolah-olah ada pandangan elitis menyangkut pendidikan sekolah. Barang kali itu yang menjadi pandangan-pandangan MK,” katanya.

       

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penghapusan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News