Jangan Ada Lagi Akal-akalan Sekolah Mirip RSBI
Selasa, 08 Januari 2013 – 19:28 WIB
Dia mengingatkan, keputusan MK itu final dan mengikat, karenanya harus ditindaklanjuti. “Kami (pimpinan) akan meminta kepada pimpinan Komisi X dan Mendikbud terkait pelaksanaan dari judicial review ini,” katanya.
Baca Juga:
Masih menurut Taufik, dalam pelaksanaan RSBI itu tidak sedikit ada penyelewengan dalam pelaksanaan teknisnya. “Karena, saya mendengar dan masukan dari pengamat pendidikan yang memang anak didik yang masuk RSBI dengan yang tidak itu ada kesenjangan sosial,” ujarnya.
Taufik menegaskan, setelah RSBI ini dibubarkan jangan nanti muncul istilah-istilah lain yang tidak menimbulkan semangat kesetaraan dalam wajah pendidikan. “Jadi, jangan sampai ketika RSBI itu dibubarkan tetapi muncul istilah lain yang menjadi akal-akalan untuk menyamakan konsep RSBI tersebut,” kata pria yang juga menjabat selaku sekretaris jenderal PAN itu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penghapusan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024