Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
jpnn.com - JAKARTA - DPR RI mengingatkan bahwa negara harus hadir membenahi permasalahan pendidikan yang ada di Indonesia, termasuk soal gaji guru honorer.
"Problematika tentang pendidikan, seperti yang selama ini saya sampaikan, yakni bagaimana kehadiran negara untuk bisa mengatasi terhadap persoalan tentang pendidikan yang ada," kata Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (4/11).
Cucun mencontohkan kehadiran negara itu dapat melalui kemunculan berbagai kebijakan terkait pendidikan dari pemerintah yang mampu memberi dampak positif bagi dunia pendidikan di tanah air.
Kebijakan itu di antaranya mengenai amanat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pasca-reformasi, ada mandatory spending (belanja negara) dalam dunia pendidikan dan ini harus berimplikasi dan berdampak positif pada dunia pendidikan kita," kata dia.
Dia mengatakan hal tersebut saat meninjau SMAN 5 Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pimpinan DPR ingatkan negara harus hadir membenahi masalah Pendidikan, termasuk masalah gaji guru honorer.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024