Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
jpnn.com - JAKARTA - DPR RI mengingatkan bahwa negara harus hadir membenahi permasalahan pendidikan yang ada di Indonesia, termasuk soal gaji guru honorer.
"Problematika tentang pendidikan, seperti yang selama ini saya sampaikan, yakni bagaimana kehadiran negara untuk bisa mengatasi terhadap persoalan tentang pendidikan yang ada," kata Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (4/11).
Cucun mencontohkan kehadiran negara itu dapat melalui kemunculan berbagai kebijakan terkait pendidikan dari pemerintah yang mampu memberi dampak positif bagi dunia pendidikan di tanah air.
Kebijakan itu di antaranya mengenai amanat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pasca-reformasi, ada mandatory spending (belanja negara) dalam dunia pendidikan dan ini harus berimplikasi dan berdampak positif pada dunia pendidikan kita," kata dia.
Dia mengatakan hal tersebut saat meninjau SMAN 5 Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pimpinan DPR ingatkan negara harus hadir membenahi masalah Pendidikan, termasuk masalah gaji guru honorer.
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Simak Penegasan MenPANRB Rini soal Nasib Honorer