Jangan Ada PPPK Merasa dari Pusat, karena SK Dikeluarkan Bupati

Jangan Ada PPPK Merasa dari Pusat, karena SK Dikeluarkan Bupati
Guru PPPK mengajar di ruang kelas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Guru PPPK harus melaksanakan tugas sesuai penempatan dan tidak ada alasan mmeinta pindah di daerah kota.

"Jangan ada yang merasa dia adalah guru PPPK dari pemerintah pusat, karena SK dikeluarkan Bupati Manokwari, sehingga mereka bekerja untuk Pemkab Manokwari," ujarnya.

Guru PPPK harus tetap bertugas sesuai penempatan karena guru memiliki peran penting untuk pendidikan anak-anak.

Seorang guru PPPK harus bertugas sebagai aparat negara sekaligus abdi masyarakat.

"Mereka (bertugas) mencetak SDM anak-anak kita untuk mempersiapkan masa depan kita sehingga yang sudah diangkat sebagai PPPK harus melaksanakan tugas sebaik mungkin," ujarnya.

Berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik), guru di Kabupaten Manokwari dari semua jenjang pendidikan berjumlah 3.153 orang. (antara/jpnn)

Kadisdik mengingatkan agar jangan ada guru PPPK dari pemerintah pusat, karena SK dikeluarkan bupati.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News