Jangan Ada Upaya Pelemahan KPK
jpnn.com - jpnn.com - Wacana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali bergulir.
Wacana itu muncul sebelum sidang perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang disebut-sebut banyak menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baik yang masih menjabat maupun yang sudah tak lagi menjadi wakil rakyat.
Komisi antirasywah mengingatkan jangan pernah mengganggu lagi kewenangan KPK dalam memberangus korupsi.
"Kami berharap kewenangan KPK janga diganggu lagi sama semua pihak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/3) di kantor KPK.
Dia menegaskan, ini bukan pertama kali ada upaya pihak-pihak tertentu bergerak mewacanakan revisi UU KPK.
Apalagi, poin revisi itu terkesan ingin melemahkan kewenangan komisi yang dipimpin Agus Rahardjo Cs itu.
"Sebagian besar ingin melemahkan KPK," tegasnya.
Wacana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali bergulir.
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Busyro Sebut Pelemahan KPK Dilakukan Melalui Revisi UU hingga Isu Taliban
- Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK