Jangan Adili Oknum Kopassus di Pengadilan Militer
Jumat, 05 April 2013 – 05:50 WIB

Jangan Adili Oknum Kopassus di Pengadilan Militer
JAKARTA - Sembilan anggota Kopassus dinyatakan sebagai pelaku penyerangan ke LP Cebongan, Yogyakarta pada 23 Maret lalu yang menewaskan empat tahanan kepolisian. Namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) berharap para pelaku penyerbuan ke LP Cebongan tidak diadili di pengadilan militer.
"Peradilan militer tidak transparan dan tidak mampu mengungkap fakta keterlibatan institusi atau atasannya," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar kepada JPNN, Kamis malam, (4/4).
Menurutnya, pengadilan umum atau pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah tempat yang cocok untuk memberikan kepastian hukum bagi anggota Kopassus pelaku penyerbuan LP Cebongan. Sebab menurutnya, selama ini publik memang menilai pengadilan militer tidak cukup transparan dalam menyidangkan anggota TNI yang diduga bersalah.
Oleh karena itu, Haris meminta pihak TNI AD menyelesaikan kasus itu di ranah yang seharusnya. Selain itu, Haris mengaku tak setuju dengan pendapat sejumlah pihak yang justru mendukung Kopassus untuk memberantas premanisme dengan aksi main hakim sendiri.
JAKARTA - Sembilan anggota Kopassus dinyatakan sebagai pelaku penyerangan ke LP Cebongan, Yogyakarta pada 23 Maret lalu yang menewaskan empat tahanan
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat