Jangan Adili Oknum Kopassus di Pengadilan Militer
Jumat, 05 April 2013 – 05:50 WIB
"Berantas preman ya pakai aturan hukum. Masalahnya kan selama ini polisi yang backing preman. Makanya balas dendam ini sebetulnya karena (mungkin) tentara sudah tidak percaya dengan hukum ala polisi," pungkas Haris. (flo/jpnn)
JAKARTA - Sembilan anggota Kopassus dinyatakan sebagai pelaku penyerangan ke LP Cebongan, Yogyakarta pada 23 Maret lalu yang menewaskan empat tahanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dasco Terima Dubes Singapura di DPR, Bahas Kerja Sama Energi Baru Terbarukan
- 10 Siswa Keracunan Makanan Program MBG di Sukoharjo, Istana Bereaksi
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu
- Syafrudin Budiman: Program Makan Bergizi Gratis Akan Berjalan Baik dan Tepat Sasaran
- Libur Panjang Imlek, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 74 Ribu Tempat Duduk
- Ikan jadi Solusi Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis