Jangan Alihkan Tugas Penyangga Likuiditas Kepada Himbara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menanggapi rencana penugasan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyangga likuiditas bank sistemik.
Heri menilai tidak tepat bila menugaskan Himbara sebagai penyangga likuiditas bank sistemik apapun alasannya.
Heri menegaskan itu bukan tugas dan tanggung jawab Himbara, melainkan BI yang harus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Dia menambahkan harus ada aturan yang jelas jika Himbara tetap dipaksakan dan harus menjadi bank penyangga likuiditas bank sistemik.
"Setidaknya harus ada aturan dan peraturan yang jelas misalnya sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara). Lalu, porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke swasta," tutur Heri.
Yang juga tak kalah penting lanjut Heri, sifat dari dana talangan ini adalah chanelling (penerusan) sehingga bila banknya gagal, bukan menjadi kerugian bank Himbara.
"Kemudian, direksinya juga harus diberi perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola penyangga likuiditas tersebut," tuturnya.
Menurut Heri tugas untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sebenarnya sudah tepat melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di bawah koordinasi Bank Indonesia yang saat ini sudah berjalan baik.
Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan, tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK.
- BI Buka Layanan Penukaran Uang untuk Idulfitri 2025, Catat Lokasinya!
- Modal Asing Keluar Capai Rp 10 Triliun, Efek Danantara?
- PP GPA Minta KPK Tetapkan Tersangka Aktor Dugaan Korupsi CSR BI
- Pandu Sjahrir Wakili Danantara Bahas Program 3 Juta Rumah di BI, Perannya Masih Rahasia
- BI Tambah Insentif Likuiditas Makropudensial untuk Bank Penyalur Kredit Perumahan
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah