Jangan Alihkan Tugas Penyangga Likuiditas Kepada Himbara
Minggu, 10 Mei 2020 – 16:22 WIB
Hanya saja perlu diatur ulang agar tidak ada kesalahan di kemudian hari apalagi setelah pandemi virus Corona (COVID-19) selesai di Indonesia.
"Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan, tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK," tutupnya.(chi/jpnn)
Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan, tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Modus Licik Korupsi di Bank Pelat Merah Riau Sebesar Rp 46,6 Miliar
- Polda Riau Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 46,6 Miliar di Bank Plat Merah