Jangan Alihkan Tugas Penyangga Likuiditas Kepada Himbara
Minggu, 10 Mei 2020 – 16:22 WIB

Ilustrasi perbankan. Foto: JPNN
Hanya saja perlu diatur ulang agar tidak ada kesalahan di kemudian hari apalagi setelah pandemi virus Corona (COVID-19) selesai di Indonesia.
"Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan, tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK," tutupnya.(chi/jpnn)
Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan, tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- BI Turun Tangan Redam Gejolak Kurs Rupiah di Pasar NDF
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- Bela Danantara, Misbakhun Ajak Pelaku Pasar di Bursa Tetap Percaya Saham Himbara
- Jaringan ATM Link Himbara Siap Melayani Pemudik, Jalin Perkuat Sistem Keamanan
- Utang Indonesia Naik Lagi, Masih Aman?