Jangan Anggap DPR Isinya Koruptor Semua

Jangan Anggap DPR Isinya Koruptor Semua
Koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan penyadapan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Karena itu, Masinton menegaskan penyadapan perlu diatur oleh negara lewat undang-undang. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan yang kini tengah dibahas DPR.

"DPR dan pemerintah membuat RUU Penyadapan ini bukan untuk melemahkan siapa-siapa, tetapi memastikan hak asasi masyarakat dijamin, dilindungi dan memperoleh kepastian hukum," kata Masinton dalam diskusi "RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?" di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).

Anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu mengingatkan, jangan ada satu institusi pun yang merasa keberatan. Semua penyadapan harus diatur negara. Pun demikian, kata dia, kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK harus diatur UU, tidak hanya bisa lewat standar operasional prosedur di internal.

"Penyadapan itu hakikatnya melanggar hak asasi, tetapi dibolehkan dalam konteks penegakan hukum jaga keamanan negara namun harus diatur dalam undang-undang," jelasnya.

BACA JUGA: Breaking News! KPK Geledah Ruangan Salah Satu Anggota DPR

Menurut Masinton, yang bertanggung jawab memberantas korupsi bukan hanya KPK, tetapi semua pihak termasuk DPR. Politikus PDI Perjuangan itu juga mengkritisi pemberantasan korupsi KPK yang dianggapnya hanya rutinitas.

"Tangkap, sadap, OTT (operasi tangkap tangan), rutinitas saja, tidak maju-maju. Pemberantasan korupsi harus jelas. Investigasi, penyidikan, edukasi. Ini edukasi tidak, pencegahan tidak, tetapi OTT terus," ungkapnya.

Dia menambahkan revitalisasi agenda pemberantasan korupsi bukan hanya KPK, tetapi seluruh institusi penegak hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, harus diajak memiliki komitmen sama.

DPR dan pemerintah membuat RUU Penyadapan ini bukan untuk melemahkan siapa-siapa, tetapi memastikan hak asasi masyarakat dijamin, dilindungi dan memperoleh kepastian hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News