Jangan Anggap Remeh TKA Ilegal asal Tiongkok
jpnn.com - JPNN.com - Pengamat ekonomi Enny Sri Hartati mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap remeh dugaan-dugaan yang beredar di masyarakat, mengenai adanya indikasi para tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok sengaja dipekerjakan di Indonesia.
Menurut dia, masyarakat tidak mempermasalahkan tenaga kerja asal Tiongkok yang berjumlah 21 ribu.
Sebab, itu adalah tenaga kerja legal. ’’Yang dipermasalahkan itu adalah yang ilegal,’’ ujarnya kemarin.
Memang, tidak mudah mendeteksi tenaga kerja ilegal asal negeri panda. Namun, pada kenyataannya mereka ada dan bekerja di Indonesia. Tidak perlu sampai jutaan.
Ribuan saja, bila memang ilegal, tentu menjadi masalah. Lebih sensitif lagi, TKA ilegal itu bekerja di sektor yang tidak memerlukan keahlian khusus.
Padahal, di saat yang sama stok tenaga kerja jenis itu melimpah di Indonesia. ’’Saran saya, pemerintah sebaiknya melakukan pendataan pada industri-industri yang ada saat ini,’’ lanjutnya.
Dari situ, diharapkan bisa diketahui mana industri yang memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dan mana yang tidak.
Kemenaker, tuturnya, sudah memiliki regulasi mengenai kriteria tenaga kerja asing yang boleh bekerja di Indonesia.
JPNN.com - Pengamat ekonomi Enny Sri Hartati mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap remeh dugaan-dugaan yang beredar di masyarakat, mengenai
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang