Jangan Anggap Remeh TKA Ilegal asal Tiongkok
Salah satunya, memiliki keahlian di bidang tertentu. TKA pekerja kasar tidak diizinkan bekerja di Indonesia.
Selain itu, dia juga menyarankan kebijakan bebas visa ditinjau ulang. Jangan sampai kebijakan tersebut disalahgunakan pencari kerja asal luar negeri untuk bekerja di Indonesia.
Menurut Enny, masih ada cara yang bisa dilakukan untuk menggenjot kunjungan pariwisata di luar membebaskan visa.
Untuk membuktikan penyalahgunaan bebas visa itu, pihak imigrasi tinggal mengecek jumlah kunjungan turis bebas visa ke Indonesia.
Apakah sama antara jumlah yang masuk dnegna yang keluar sesuai tenggat waktu. Bila yang keluar lebih sedikit, maka patut dicurigai.
Enny menambahkan, dia juga masih mempertanyakan motivasi perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal.
Apakah memang upah mereka lebih murah dari negara asalnya, atau ada faktor lain. ’’Kalau upahnya di sini lebih tinggi dari UMP misalnya, tentu secara bisnis tidak menguntungkan,’’ tambahnya. (tyo/jun/byu)
JPNN.com - Pengamat ekonomi Enny Sri Hartati mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap remeh dugaan-dugaan yang beredar di masyarakat, mengenai
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang