Jangan Anggap Tabu Konstitusi Baru
Minggu, 02 September 2012 – 00:32 WIB
JAKARTA - Indonesia dinilai sudah saatnya memiliki konstitusi baru untuk menggantikan UUD 1945. Jika Indonesia ingin kuat sebagai bangsa maupun negara, maka konstitusi baru hendaknya tidak lagi diangap hal tabu. Contoh lain adalah ketidakjelasan tentang sistem bikameral. Sebab Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang keberadaannya merupakan amanat UUD 1945, ternyata tak memiliki kewenangan sebagaimana DPR. "UUD 1945 menyatakan MPR terdiri dari anggota-anggota DPR dan DPD. Tapi DPD ini hanya seperti LSM plat merah," ulasnya.
Demikian disampaikan para pembicara dalam diskusi publik bertema Urgensi Konstitusi Baru yang digelar lembaga kajian Seven Strategic Studies dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Jakarta, Sabtu (1/9). Pakar tata negara, Margarito Kamis menyatakan, kehidupan bernegara di Indonesia menjadi tidak ideal karena UUD 1945 masih memiliki kelemahan.
Ia mencontohkan, UUD 1945 menutup peluang munculnya Presiden dari jalur independen karena calon presiden harus melalui jalur partai politik. "Tidak bisa kita merekrut pimpinan hanya lewat parpol saja. Yang dikhawatirkan kalau pemilik modal mengangkangi partai politik, jadi capres dan terpilih. Nanti hanya dikangkangi kapitalis saja. Apa mau seperti ini kita bernegara?" ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia dinilai sudah saatnya memiliki konstitusi baru untuk menggantikan UUD 1945. Jika Indonesia ingin kuat sebagai bangsa maupun negara,
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi