Jangan Anggap Tabu Konstitusi Baru
Minggu, 02 September 2012 – 00:32 WIB
Menurutnya, banyak negara-negara yang membuat konstitusi baru yang lebih lengkap dan memuat deklarasi tentang arah politik sebuah negara. Mulyana menyebut Venezuela yang memiliki kontitusi baru dengan 339 pasal. "Arah politik sebuah bangsa itu jangan hanya dalam pembukaan, teapi juga di pasal-pasalnya. Jadikan tahun ini sebagai tahun reformasi konstitusi," cetusnya.
Mantan Koordinator KIPP yang beken di era Pemilu jaman orde baru itu menambahkan, referendum merupakan cara tepat untuk membuat konstitusi baru. "Jika sudah ada konssensus nasional untuk perubahan konstitusi, jalan yang bisa ditempuh adaah referendum," sambungnya.
Pembicara lainnya, guru besar ilmu politik Universitas Indonesia, Iberamsjah, menyatakan bahwa sebuah konstitusi harus mencerminkan jiwa dan cita-cita bangsa. "Pertanyannya, selama ini apakah seluruh pemangku dan rakyat sudah mengerti betul hakikat konstitusi itu?" katanya.
Ditambahkannya pula, persoalannya bukan sekedar membuat konstitusi baru. Karena menurutnya yang tak kalah penting adalah konsistensi dalam melaksanakan konstitusi.
JAKARTA - Indonesia dinilai sudah saatnya memiliki konstitusi baru untuk menggantikan UUD 1945. Jika Indonesia ingin kuat sebagai bangsa maupun negara,
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul